Beda Cerai Gugat dan Cerai Talak, Jangan Sampai Salah Ajukan

Dua istilah ini sering tertukar, padahal menentukan siapa yang mengajukan, ke pengadilan mana, dan hak apa saja yang bisa dituntut.

A

Administrator

· 3 menit baca

Dua cangkir teh di meja kayu dengan dua kursi saling berhadapan

Kalau kamu beragama Islam dan sedang mencari informasi soal perceraian, kamu pasti menemukan dua istilah ini. Keduanya sama-sama berujung pada putusnya perkawinan, tetapi jalurnya berbeda sejak hari pertama.

Perbedaan paling mendasar

Cerai Talak Cerai Gugat
Diajukan oleh Suami Istri
Bentuk perkara Permohonan Gugatan
Sebutan pihak Pemohon dan Termohon Penggugat dan Tergugat
Pengadilan Wilayah tempat tinggal istri Wilayah tempat tinggal istri
Akhir proses Sidang ikrar talak Putusan berkekuatan hukum tetap

Istilah ini hanya berlaku di Pengadilan Agama. Bagi pasangan non-Muslim yang berperkara di Pengadilan Negeri, semua perkara berbentuk gugatan tanpa pembedaan seperti ini, siapa pun yang mengajukan.

Cerai talak: suami yang mengajukan

Dalam cerai talak, suami mengajukan permohonan izin kepada pengadilan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Perhatikan kata "izin" di sini — pengadilan tidak memutus cerai, melainkan memberi izin kepada suami untuk mengikrarkannya.

Konsekuensinya ada satu tahap tambahan yang tidak ada di cerai gugat: sidang ikrar talak. Setelah permohonan dikabulkan dan putusan berkekuatan hukum tetap, suami harus hadir di persidangan untuk mengucapkan ikrar talak. Perceraian baru dianggap terjadi pada saat ikrar itu diucapkan.

Kalau suami tidak hadir mengucapkan ikrar dalam waktu enam bulan sejak dipanggil, penetapan izin talak gugur dan perkawinan tetap utuh. Ini titik yang sering diabaikan dan membuat orang mengira sudah bercerai padahal belum.

Cerai gugat: istri yang mengajukan

Dalam cerai gugat, istri menggugat suaminya agar perkawinan diputus. Di sini tidak ada sidang ikrar. Begitu putusan berkekuatan hukum tetap, perceraian sah terjadi dan akta cerai bisa diambil.

Karena itu, dari sisi tahapan, cerai gugat sedikit lebih ringkas.

Hak yang bisa dituntut berbeda

Ini bagian yang paling sering luput dan berdampak pada uang.

Dalam cerai talak, istri berhak menuntut sejumlah hak dari suami, antara lain nafkah selama masa iddah, nafkah mut'ah sebagai pemberian penghibur, dan nafkah anak. Karena suami yang mengajukan, hak-hak ini bisa dimintakan istri melalui jawaban atau gugatan balik.

Dalam cerai gugat, istri yang mengajukan sehingga posisinya berbeda. Hak nafkah iddah dan mut'ah tidak otomatis melekat, tetapi tetap bisa dituntut bila istri dapat menunjukkan bahwa perceraian terjadi bukan karena kesalahannya, misalnya karena suami melakukan kekerasan atau menelantarkan keluarga.

Apa pun jalurnya, tuntutan hak asuh anak, nafkah anak, dan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dalam satu perkara. Mengajukannya belakangan berarti mendaftar perkara baru dari nol.

Jadi mana yang sebaiknya dipilih?

Pertanyaan ini sebenarnya tidak berlaku, karena pilihannya ditentukan oleh siapa yang mengajukan, bukan oleh preferensi. Kalau suami yang ingin bercerai, jalurnya cerai talak. Kalau istri, jalurnya cerai gugat.

Yang perlu dipikirkan justru soal waktu dan strategi. Kalau kalian sudah sepakat berpisah, siapa yang lebih dulu mengajukan bisa memengaruhi kecepatan proses dan hak apa yang perlu diamankan lebih dulu. Ini yang biasanya kami bahas di sesi observasi awal.

Catatan

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya detail yang berbeda, jadi sebaiknya konsultasikan situasimu langsung dengan pendamping hukum.

Punya pertanyaan soal kasusmu sendiri?

Artikel hanya bisa menjelaskan gambaran umum. Ceritakan situasimu, dan kami bantu petakan langkahnya. Gratis, tanpa syarat.

Data kamu hanya dipakai untuk menghubungi, tidak dibagikan ke pihak lain.

Artikel lain yang mungkin membantu